SYARAT UMUM
· WNI, min 21 thn max 50 thn
· KTP suami + istri yang masih berlaku
· Kartu Keluarga
· Slip gaji / Keterangan Penghasilan
· Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
· Kwitansi PLN / Telpon / PAM / PBB
· SIUP & NPWP (untuk wiraswasta)
· Ijin Praktek (untuk profesional)
· Kendaraan yang diambil harus melalui dealer / showroom (tidak termasuk penjual / perorangan)
Karyawan
· Slip Gaji
Profesional
· Foto copy Ijin Praktek
Wiraswasta
· Foto copy Surat Ijin Usaha Perdagangan
· Foto copy Tanda Daftar Perusahaan
Perusahaan / Badan Hukum
· Akte Pendirian + Perubahan
· Foto copy KTP Direksi + Komisaris
· Foto copy Surat Ijin Usaha Perdagangan
· Foto copy NPWPPengambilan BPKB
BPKB dapat dapat diambil apabila anda sudah melunasi seluruh angsuran anda. Berikut langkah-langkah pengambilannya:
1. Hubungi cabang tempat anda menjadi debitur dengan bagian BPKB
2. Informasikan nomor kontrak, nama debitur dan kapan anda akan membayar angsuran terakhir
3. Atur waktu dan buat janji untuk pengambilan BPKB agar kami dapat menyiapkannya terlebih dahulu
4. Dokumen yang harus dibawa pada saat pengambilan BPKB, bila anda mengambil sendiri BPKB anda cukup membawa KTP asli yang masih berlaku dan bukti pembayaran terakhir
BPKB dapat dapat diambil apabila anda sudah melunasi seluruh angsuran anda. Berikut langkah-langkah pengambilannya:
1. Hubungi cabang tempat anda menjadi debitur dengan bagian BPKB
2. Informasikan nomor kontrak, nama debitur dan kapan anda akan membayar angsuran terakhir
3. Atur waktu dan buat janji untuk pengambilan BPKB agar kami dapat menyiapkannya terlebih dahulu
4. Dokumen yang harus dibawa pada saat pengambilan BPKB, bila anda mengambil sendiri BPKB anda cukup membawa KTP asli yang masih berlaku dan bukti pembayaran terakhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar